- (PL) Yang bisa menjadi Imam hanya dari keturunan Imam ->keturunan Harun/ Lewi/ abdi Allah; (PB) Tidak harus dari keturunan pendeta untuk bisa menjadi Imam, tetapi semua orang yang ada di dalam Tuhan Yesus berhak dan diperbolehkan menjadi Imam.
- (PL) Ruang lingkupnya hanya diurusan yang berhubungan dengan hal-hal religius -> tidak boleh melakukan pekerjaan yang bersifat sekuler; (PB) Ruang lingkupnya didunia religius dan non religius (1Pet. 2:9) -> Pemimpin "gereja mula-mula" tugasnya bukan hanya dirumah-rumah ibadah saja, tetapi juga memikirkan perkara-perkara kota (bersifat sekuler/ non religius) dengan membentuk dewan kota.
- (PL) Ditahbiskan oleh imam besar -> sah tidaknya keimaman seseorang ditentukan lewat pentahbisan dari seorang imam besar; (PB) Ditahbisan oleh Tuhan -> sah tidaknya keimaman seseorang tidak ditentukan oleh hamba Tuhan, melainkan oleh Tuhan sendiri (Gal. 1:1).
- (PL) Tugas imam menjadi perantara buat Tuhan dan umat-Nya; (PB) Tugasnya bukan hanya menjadi perantara buat Tuhan dan umat-Nya saja, melainkan menjadi perantara buat dirinya dengan Tuhan.
- (PL) Ketika berada di dalam kondisi tidak kudus, seorang imam tidak akan dapat bertahan hidup jika berada di ruang Maha Kudus; (PB) Ketika seorang hamba Tuhan berada di dalam hadirat-NYa waktu di dalam keadaan tidak kudus, dia bukan hanya tidak akan mati, tetapi juga masih bisa merasakan kehadiran-Nya dan jamahan-Nya.
- (PL) Seorang imam tidak boleh melayani waktu habis berbuat dosa; (PB) Masih boleh melayani sekalipun habis berbuat dosa.
Jadi jika kita bisa melayani Tuhan dan pekerjaan-Nya, hal tersebut bukan di karenakan kita hebat, melainkan karena kasih karunia-Nya.
No Response to "Keimamatan Perjanjian Baru"
Post a Comment