Recent Entries

a

Popular Posts

b

Recent Comments

as

Keimamatan Perjanjian Baru

Labels: , 0 comments

  1. (PL) Yang bisa menjadi Imam hanya dari keturunan Imam ->keturunan Harun/ Lewi/ abdi Allah; (PB) Tidak harus dari keturunan pendeta untuk bisa menjadi Imam, tetapi semua orang yang ada di dalam Tuhan Yesus berhak dan diperbolehkan menjadi Imam.
  2. (PL) Ruang lingkupnya hanya diurusan yang berhubungan dengan hal-hal religius -> tidak boleh melakukan pekerjaan yang bersifat sekuler; (PB) Ruang lingkupnya didunia religius dan non religius (1Pet. 2:9) -> Pemimpin "gereja mula-mula" tugasnya bukan hanya dirumah-rumah ibadah saja, tetapi juga memikirkan perkara-perkara kota (bersifat sekuler/ non religius) dengan membentuk dewan kota.
  3. (PL) Ditahbiskan oleh imam besar -> sah tidaknya keimaman seseorang ditentukan lewat pentahbisan dari seorang imam besar; (PB) Ditahbisan oleh Tuhan -> sah tidaknya keimaman seseorang tidak ditentukan oleh hamba Tuhan, melainkan oleh Tuhan sendiri (Gal. 1:1).
  4. (PL) Tugas imam menjadi perantara buat Tuhan dan umat-Nya; (PB) Tugasnya bukan hanya menjadi perantara buat Tuhan dan umat-Nya saja, melainkan menjadi perantara buat dirinya dengan Tuhan.
  5. (PL) Ketika berada di dalam kondisi tidak kudus, seorang imam tidak akan dapat bertahan hidup jika berada di ruang Maha Kudus; (PB) Ketika seorang hamba Tuhan berada di dalam hadirat-NYa waktu di dalam keadaan tidak kudus, dia bukan hanya tidak akan mati, tetapi juga masih bisa merasakan kehadiran-Nya dan jamahan-Nya.
  6. (PL) Seorang imam tidak boleh melayani waktu habis berbuat dosa; (PB) Masih boleh melayani sekalipun habis berbuat dosa.
Jadi jika kita bisa melayani Tuhan dan pekerjaan-Nya, hal tersebut bukan di karenakan kita hebat, melainkan karena kasih karunia-Nya.



No Response to "Keimamatan Perjanjian Baru"

Post a Comment